Berita Terkini Artis
Sandra Dewi Bakal Diadukan ke Kejaksaan Hari Ini, Gaya Hidup Hedon Disorot
Sandra Dewi bakal diadukan terkait kasus dugaan korupsi sang suami, Harvey Moeis. Bahkan gaya hidup hedonnya pun disorot.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita seleb terkini Sandra Dewi bakal diadukan terkait kasus dugaan korupsi sang suami, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Penetapan Harvey Moeis itu menyeret Sandra Dewi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi tersebut.
Karena itu, pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) akan membuat pengaduan atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.
Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024 (hari ini) kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ucap salah seorang perwakilan PHPK, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” imbuhnya.
Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.
Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.
”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.
Pihak PHPK juga meminta agar penyidik bisa mendalami kasus dugaan keterlibatan Sandra Dewi atas korupsi suaminya.
Termasuk untuk mencari tahu apakah Sandra mengetahui asal usul uang suaminya atau tidak.
"Menurut kami penyidik kejaksaan harus memeriksa lebih dalam lagi, terkait dugaan keterlibatan Sandra Dewi."
"Yang mana penyidik kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut. Mengingat ini sudah diluar batas pendapatannya," jelasnya lagi.
| Habib Jafar Minta Onadio Leonardo untuk Bertobat Buntut Ditangkap karena Narkoba |
|
|---|
| Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Denny Sumargo Ikut Terseret |
|
|---|
| Pernyataan Habib Jafar terkait Onadio Leonardo dan Istrinya yang Ditangkap karena Narkoba |
|
|---|
| Momen Erika Carlina Bertemu dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Onadio Leonardo Dijenguk Ibu dan Sang Kakak di Polres Metro Jakarta Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-bakal-diadukan-terkaitkasus-dugaankorupsisang-suamiHarvey-Moeis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.