Pilpres 2024

Gerindra Anggap Gugatan PDIP Terhadap KPU RI ke PTUN Aneh

Partai Gerindra menilai gugatan PDIP terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh dan tidak ada partai lain yang lakukan serupa

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasili Pilpres n2024 oleh KPU RI di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai, gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh.    

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai Gerindra menilai gugatan PDIP terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman karena selama ini belum ada partai yang melakukan langkah seperti PDIP.

Habiburokhman mengatakan, seperti Gerindra yang selama ini mengalami kekalahan saat pilpres tidak pernah menggugat ke PTUN.

"Ya begitu kan saya pernah di posisi yang sama, waktu itu kami kalah lalu ada elemen-elemen di internal kami mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Habiburokhman menuturkan, gugatan boleh saja dilakukan walaupun dianggap aneh.

"Ya wajar saja, boleh-boleh saja walaupun aneh boleh-boleh saja," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa (2/4/2024).

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.

Gayus menegaskan, sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo - Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.

Sementara, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU melanggar hukum.

Sebab, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.

PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved