Pilkada Bandar Lampung
KPU Bandar Lampung Buka Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Simak Syaratnya
Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024 sudah dibuka oleh KPU Bandar Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024 telah dibuka oleh KPU Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung telah mengumumkan pendaftaran maskot dan jingle Pilwakot 2024 dimulai sejak 27 Maret dan ditutup di 17 April 2024 mendatang.
"Pengiriman file paling lambat 16 April 2024 di jam kerja, setelah itu penjurian dan pengumuman pemenang dilaksnakan pada 17-18 April 2024 mendatang," kata Hamami Komisioner KPU Bandar Lampung, Sabtu (6/4/2024).
Dikatakannya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya.
"Setiap daerah diharap berimprovisasi terhadap maskot dan jingle dengan segala kreatifitas masing-masing," tuturnya.
Dikatakannya lomba maskot dan jingle terbuka untuk umum dengan hadiah jutaan rupiah.
"Jadi terbuka, dan sudah kami publish di media sosial kami. Masyarakat Kota Bandar Lampung sudah bisa ikut berpartisipasi dan memenangkan lomba, nantinyantim seleksi akan memilih karya yang terbaik untuk ditetapkan sebagai maskot dan jingle di Pilkada 2024," jelas Hamami.
"Untuk maskot dan jingle harus disertai dengan narasi tertulis konsep dan filosopi terciptanya maskot yang dibuat serta penjelasan syair jingle," ucapnya.
Terkait syarat dan besaran hadiah menurutnya telah ditetapkan oleh pihak KPU Bandar Lampung.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini syarat yang harus disiapkan.
Persyaratan Lomba dan Ketentuan Umum
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah) diutamakan yang berdomisili di Lampung.
2. Peserta Lomba dapat mengirimkan maksimal 2 karya cipta jingle/maskot.
3. Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun.
4. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai.
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.