Pilkada Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung Buka Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Simak Syaratnya

Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024 sudah dibuka oleh KPU Bandar Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KPU Bandar Lampung Buka Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024. 

5. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan.

6. Karya yang terpilih menjadi pemenang. menjadi hak milik KPU Bandar Lampujg untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai.

7. Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot

1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo atau group

2. Durasi Jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak terdapat pengulangan

3. Jingle dapat diiringi paling sedikit satu alat musik

4. Jingle bahasa Indonesia dapat dikombinasi dengan bahasa Lampung dengan semangat mengajak instrumen untuk mensukseskan Pilkada 2024 untuk Pilwakot Bandar Lampung pada, 27 November 2024

5. Lirik dan irama dituliskan dalam not blok /angka yang dituliskan dalam kertas A.4 dengan sepasi 1.5
6. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy
7. Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi:
a. Photocopy identitas masing-masing perseorangan,
b. Surat Pernyataan Orisinalitas
c. Lirik dan dan irama jingle
d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya
8. Berkas softcopy berupa Jingle direkam dalam Compact Disc atau Flashdisk dengan format MP4/MP3/AAC dimasukkan dalam amplop beserta berkas hardcopy dan dikirim via pos ke KPU Bandar Lampung Jl. Pulau Subesi nomor 90 Sukabumi Bandar Lampung.

9. Berkas dikirim sesuai jam kerja pada 08.00 WIB-15.00 WIB.

10. Materi dapat dikirim paling lambat 16 April 2024

11. Proses penjurian dilaksanakan pada 17-18 April 2024.

Ketentuan Khusus

1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarahwarisan budaya, Kota Bandar Lampung

2. Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Bandar Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved