Berita Lampung
Dishub Larang Kendaraan Besar Muatan Barang Melintas Metro selama Lebaran
Larangan melintas di Metro Provinsi Lampung itu berlaku kepada seluruh kendaraan besar muatan barang selama periode Lebaran 2024.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Metro memberikan larangan kepada kendaraan barang untuk melintas di Bumi Sai Wawai selama periode Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Larangan melintas di Metro Provinsi Lampung itu berlaku kepada seluruh kendaraan besar muatan barang selama periode Lebaran 2024.
Kepala Dishub Metro Helmy Zain mengatakan, larangan ini telah berlaku sejak H-5 Lebaran.
"Jadi selama periode angkutan lebaran ini ya sudah ada pelarangan terhadap kendaraan barang untuk beroperasi," kata dia, Senin (8/4/2024).
"Jadi pelarangan dan pembatasan yaitu mulai tanggal harganya tanggal 5 April, kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi," tambahnya.
Ia menyebut terdapat beberapa kategori kendaraan barang yang dilarang melintas di Metro.
Seperti kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan seperti pasir, dan batu.
Akan tetapi, lanjut dia, terdapat kendaraan barang muatan besar yang tetap diperbolehkan melintas.
"Kemudian kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan seperti pasir, batu itu dilarang beroperasi," jelasnya.
"Kecuali kendaraan barang yang mengangkut sembilan bahan pokok, seperti BBM dan gas itu masih diperbolehkan," sambungnya.
Helmy menuturkan, larangan kendaraan melintas di dalam Kota ini tak hanya berlaku di Metro.
Akan tetapi berlaku juga untuk semua status jalan.
"Jadi pembatasan ini berlaku untuk semua status jalan. Jalan tol, Nasional, dan Provinsi," tukasnya.
"Jadi memang ada larangannya," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)
| Polisi Buru 3 Pencuri Tandan Sawit Perkebunan PTPN IV Lampung Tengah |
|
|---|
| Praktisi Hukum Sopian Sitepu Ingatkan APH Hitung Kerugian Negara Gunakan Hasil Audit BPK |
|
|---|
| Pedagang Pasar Bandar Jaya Minta Pemerintah Denda Pembuang Sampah di Drainase |
|
|---|
| Alasan Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Usir sejumlah ASN dari Ruang Rapat |
|
|---|
| Tercium Bau Busuk, ODGJ Ditemukan Tinggal Tulang di Rumah Kosong di Rajabasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kendaraan-besar-muatan-barang-dilarang-melintasi-Metro-selama-Lebaran.jpg)