Berita Lampung

Dishub Larang Kendaraan Besar Muatan Barang Melintas Metro selama Lebaran

Larangan melintas di Metro Provinsi Lampung itu berlaku kepada seluruh kendaraan besar muatan barang selama periode Lebaran 2024.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Dishub Metro Helmy Zain mengungkap soal kendaraan besar muatan barang dilarang melintas di Kota Metro selama periode Lebaran 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Metro memberikan larangan kepada kendaraan barang untuk melintas di Bumi Sai Wawai selama periode Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Larangan melintas di Metro Provinsi Lampung itu berlaku kepada seluruh kendaraan besar muatan barang selama periode Lebaran 2024.

Kepala Dishub Metro Helmy Zain mengatakan, larangan ini telah berlaku sejak H-5 Lebaran.

"Jadi selama periode angkutan lebaran ini ya sudah ada pelarangan terhadap kendaraan barang untuk beroperasi," kata dia, Senin (8/4/2024).

"Jadi pelarangan dan pembatasan yaitu mulai tanggal harganya tanggal 5 April, kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi," tambahnya.

Ia menyebut terdapat beberapa kategori kendaraan barang yang dilarang melintas di Metro.

Seperti kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan seperti pasir, dan batu.

Akan tetapi, lanjut dia, terdapat kendaraan barang muatan besar yang tetap diperbolehkan melintas.

"Kemudian kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan seperti pasir, batu itu dilarang beroperasi," jelasnya.

"Kecuali kendaraan barang yang mengangkut sembilan bahan pokok, seperti BBM dan gas itu masih diperbolehkan," sambungnya.

Helmy menuturkan, larangan kendaraan melintas di dalam Kota ini tak hanya berlaku di Metro.

Akan tetapi berlaku juga untuk semua status jalan.

"Jadi pembatasan ini berlaku untuk semua status jalan. Jalan tol, Nasional, dan Provinsi," tukasnya.

"Jadi memang ada larangannya," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved