Polres Tanggamus

Polsek Talang Padang Polda Lampung Beberkan Modus Pencurian Motor oleh Dua Remaja

Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung membeberkan modus pencurian motor oleh dua remaja berikut penadahnya.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kriminal - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, beberkan modus pencurian motor oleh dua remaja berikut penadahnya. 

"Kami turut mengamankan penadahan berinisial K (58), warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

AKP Bambang juga mengungkapkan, pelaku berinisial K ini merupakan seorang residivis kasus penadahan. 

Penangkapan ketiga pelaku tindak kejahatan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bernama Supriyadi (38) yang merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. 

Laporan itu dilayangkan oleh Supriyadi ke Polsek Talang Padang pada, Selasa, (23/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB. 

Lokasi kejadian hilangnya motor korban bernama Supriyadi ini berada di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. 

Bambang menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat. 

Atas penyelidikan dan pengumpulan informasi, pihak Polsek Talang Padang berhasil mengidentifikasi  residivis penadahan berinisial K. 

Selanjutnya pada, Minggu (7/4/2024) pihaknya melakukan penggeledahan paksa di kediaman pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. 

Atas penggeledahan tersebut, pihak dari Polsek Talang Padang berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan. 

Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4208 ZE. 

Motor tersebut merupakan motor hasil curian yang disimpan oleh pelaku K. 

"Pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN kemudian melakukan penangkapan terhadap FN di rumahnya," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada FN, dirinya mengaku melakukan aksi tersebut bersama dia orang rekannya yaitu RF dan AD. 

Untuk pelaku berinisial RF pada saat itu berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Talang Padang di kediamannya yang berada di Kecamatan Kota Agung Timur. 

Sementara itu, untuk pelaku berinisial AD yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus belum berhasil diamankan. 

Sehingga, pelaku berinisial AD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Talang Padang. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved