Berita Lampung
Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Remisi Kepada 694 Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung memberikan remisi kepada 694 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung memberikan remisi kepada 694 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya memberi remisi kepada 694 WBP dan satu WBP bebas.
"Kami memberikan remisi kepada 694 WBP dan satu WBP bebas secara langsung pada idul fitri 1445 hijriah," kata Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto, Rabu (10/4/2024).
Pihaknya memberikan remisi rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan
Penyerahan remisi langsung disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kusnali di Lapas Narkotika.
"Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan," kata Ade.
WBP yang mendapatkan remisi yakni WBP RK (remisi khusus) I ada sebanyak 588 orang mendapatkan remisi sebesar selama satu bulan.
Ada 89 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan.
Ada RK II ada 2 orang menerima remisi tersebut dan lainnya menerima remisi sejumlah 1 bulan 15 hari.
"Mereka WBP mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan," kata Ade.
Dari ratusan WBP tersebut, terdapat empat WBP mendapatkan RK II, dan satu orang langsung bebas dan tiga lainnya menjalankan subsider.
Sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” kata Ade.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.
“Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” bebernya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.