Berita Lampung

Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Remisi Kepada 694 Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung memberikan remisi kepada 694 warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Lapas
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali didampingi Kalapas Narkotika saat memberikan simbolis remisi kepada WBP, Rabu (10/4/2024). 

Pihaknya melakukan pemberian remisi tersebut menjadi motivasi narapidana lainnya untuk menjadi pribadi lebih baik.

Serta bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari lebaran," kata Ade. 

Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada di Lapas.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved