Berita Lampung
Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Remisi Kepada 694 Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung memberikan remisi kepada 694 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Lapas
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali didampingi Kalapas Narkotika saat memberikan simbolis remisi kepada WBP, Rabu (10/4/2024).
Pihaknya melakukan pemberian remisi tersebut menjadi motivasi narapidana lainnya untuk menjadi pribadi lebih baik.
Serta bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari lebaran," kata Ade.
Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada di Lapas.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.