Berita Lampung

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Tangkap Pencuri Sapi

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Dokumentasi: Polres Way Kanan
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor di kandang ternak di dalam kebun Karet.  

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor di kandang ternak di dalam kebun Karet. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin  Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/4/2024). 

Pelaku yakni KR (41) warga Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan WR (52) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin  Kabupaten Way Kanan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan, Kamis (11/4/2024). 

"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat dua ekor sapi bali betina yang terjadi di kandang ternak di dalam kebun karet Kampung Negara Batin," paparnya. 

Ia menjelaskan, mulanya rekan korban memanggil rekannya yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban. 

"Karena korban mendengar teriakan tersebut, lalu korban menanyakan rekannya dan dijelaskan bahwa sapi miliknya telah hilang," ujarnya. 

Setelah itu, korban membangunkan suaminya, kemudian mengecek sapi yang berada di kandang tinggal 10 ekor dari 15 ekor. 

"Setelah ditemukan 3 ekor dan kurang 2 ekor yang masih hilang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," ucapnya. 

Akibatnya, kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 35 juta. 

Menurutnya, modus operandi pelaku dan rekannya, yakni ia dan rekannya melepas ikatan tambang sapi di kayu, lalu pelaku membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan. 

Setelah itu, pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut di naikkan ke mobil, untuk dijual oleh pelaku WR bersama KR. 

"Dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari, namun KR  tidak mengenal pembeli sapi tersebut ," katanya. 

Kedua pelaku diamankan pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka KR dan WR di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya .

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved