Berita Lampung
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Tangkap Pencuri Sapi
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor di kandang ternak di dalam kebun Karet.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/4/2024).
Pelaku yakni KR (41) warga Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan WR (52) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan, Kamis (11/4/2024).
"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat dua ekor sapi bali betina yang terjadi di kandang ternak di dalam kebun karet Kampung Negara Batin," paparnya.
Ia menjelaskan, mulanya rekan korban memanggil rekannya yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban.
"Karena korban mendengar teriakan tersebut, lalu korban menanyakan rekannya dan dijelaskan bahwa sapi miliknya telah hilang," ujarnya.
Setelah itu, korban membangunkan suaminya, kemudian mengecek sapi yang berada di kandang tinggal 10 ekor dari 15 ekor.
"Setelah ditemukan 3 ekor dan kurang 2 ekor yang masih hilang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," ucapnya.
Akibatnya, kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 35 juta.
Menurutnya, modus operandi pelaku dan rekannya, yakni ia dan rekannya melepas ikatan tambang sapi di kayu, lalu pelaku membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan.
Setelah itu, pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut di naikkan ke mobil, untuk dijual oleh pelaku WR bersama KR.
"Dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari, namun KR tidak mengenal pembeli sapi tersebut ," katanya.
Kedua pelaku diamankan pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka KR dan WR di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya .
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.