Berita Lampung
Jual Mesin Cuci Hasil Curian di FB, 2 Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Polisi menangkap dua pemuda pencuri mesin cuci milik Wiguna (42) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jual mesin cuci hasil curian di Facebook, dua pemuda asal Lampung Tengah, Lampung, langsung ditangkap polisi.
Kedua pelaku inisial AG (25) dan RN (22) menggondol mesin cuci di rumah Wiguna (42) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Jumat (12/4/2024).
Baca juga: Viral Rombongan Pemudik Motor dari Arah Palembang Masuk Tol di Lampung Tengah
Kapolslek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mengatakan, kedua pencuri itu menjalankan aksinya pukul 02.00 WIB.
Kemudian, 14 jam dari aksi pencurian tersebut, atau tepatnya pada pukul 16.00 WIB, unit reskrim menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku langsung ditangkap setelah memposting mesin cuci curiannya di Facebook," kata Iptu Andi Meiriza Putra, Sabtu (13/4/2024)
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika korban terbangun karena teriakan istrinya melihat mesin cucinya menghilang.
Andi melanjutkan, Wiguna pun beranjak ke belakang rumah untuk memastikan keberadaan mesin cuci merk Beko warna putih miliknya itu.
Andi menyebut, korban yakin mesin cucinya dicuri saat menemukan selang pembuangan air mesin cuci yang tertinggal.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta dan segera melapor ke Polsek Way Pengubuan," katanya.
Andi melanjutkan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi ada yang menjual mesin cuci korban di Facebook.
Kemudian, lanjutnya, setelah dipastikan yang dijual adalah mesin cuci korban, polisi mencari informasi tentang penjualnya.
"Personel satreskrim kemudian mengajak pelaku ketemuan untuk COD mesin cuci," ujar Andi.
"Setelah COD, polisi mengangkut mesin cuci berikut kedua pelaku ke kantor polisi," imbuhnya.
Andi mengatakan, saat diamankan, kedua pelaku mengaku telah mencuri dan memposting barang curiannya di media sosial.
Saat diperiksa, AG dan RN adalah pemuda asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Andi menambahkan, keduanya dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
"Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Bahlil Tak Hadiri Musda Golkar Lampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.