Berita Lampung

Pj Bupati Mulyadi Irsan Sidak ke OPD di Lingkungan Pemkab Tanggamus

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan sidak ke OPD di lingkungan Pemkab Tanggamus pada, Selasa (16/4/2024).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat selesai melakukan sidak di Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan sidak ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus pada, Selasa (16/4/2024).

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melakukan sidak pada hari ini untuk memastikan para ASN di Kabupaten Tanggamus sudah masuk untuk bekerja.

Dalam kegiatan sidak ini, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan juga ditemani oleh Inspektur Inspektorat Tanggamus Ernalia dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aan Derajat.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan juga berharap, di hari pertama masuk kerja tidak ada pegawai Pemkab Tanggamus yang masih tercecer di luar.

"Kami berharap tidak ada pegawai yang tercecer lagi di luar dan harus sudah menyadari bahwa hari ini sudah masuk kerja," ucap Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengungkapkan, dalam kegiatan sidak hari ini, pihaknya terbagi dalam empat tim yang berbeda.

Dimana masing-masing tim itu akan diisi oleh para asisten mulai dari asisten satu, dua, dan tiga.

Sedangkan untuk satu tim lainnya akan diisi oleh Pj Bupati Tanggamus yang didampingi oleh Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM Tanggamus.

"Saat ini saya melakukan sidak bersama dengan Inspekur dan Kepala Kepegawaian," kata dia.

Dirinya mengatakan, untuk saat ini kurang lebih 90 persen pegawai Pemkab Tanggamus telah masuk dan kembali bekerja.

Kendati demikian masih terdapat beberapa pegawai Pemkab Tanggamus yang belum hadir untuk bekerja dengan berbagai alasan.

"Mungkin memang ada beberapa pegawai yang masih tercecer dengan beberapa alasan seperti keluarganya ada yang meninggal, sakit, dan lain sebagainya," jelasnya.

Namun, untuk pegawai yang tidak memberikan pemberitahuan saat tidak masuk kerja di hari pertama ini akan diberikan sanki.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengungkapkan, sanksi itu akan berdasarkan dari UU ASN PP 94 Tahun 2021.

Para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved