Pilkada Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung Perpanjang Pendaftaran Lomba Jingle dan Maskot Hingga 21 April 2024

KPU Bandar Lampung resmi memperpanjang pendaftaran lomba jingle dan maskot Pilkada 2024 sampai 21 April 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
KPU Bandar Lampung
KPU Bandar Lampung perpanjang Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024 sampai 21 April 2024 

1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarahwarisan budaya, Kota Bandar Lampung

2. Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Bandar Lampung

3 Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: parmaskpubalam@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.

Hadiah
1. Lomba Maskot
Juara 1 = Rp. 5.000.000,-
Juara 2 = Rp. 3.000.000,-
Juara 3 = Rp. 2.000.000,-

2. Lomba Jingle
Juara 1 = Rp. 7.000.000,-
Juara 2 = Rp. 5.000.000,-
Juara 3 = Rp. 2.500.000,-

Itulah ketentuan lomba maskot Pilkada 2024 di Bandar Lampung info lebih lanjut dapat melihat di sosial media KPU Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved