Berita Lampung

Sekkab Tanggamus Lampung Bakal Dievaluasi, Masa Jabatannya Sudah 5 Tahun

Sekkab Tanggamus, Lampung Hamid Heriansyah Lubis bakal dievaluasi karena masa jabatannya sudah lima tahun.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Sekkab Tanggamus, Lampung Hamid Heriansyah Lubis bakal dievaluasi karena masa jabatannya sudah lima tahun. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus, Lampung Hamid Heriansyah Lubis diprediksi akan berganti dalam waktu dekat. 

Hamid Heriansyah Lubis sendiri telah menjabat sebagai Sekkab Tanggamus, Lampung selama kurang lebih selama lima tahun. 

Akhir-akhir ini ada isu penggantian Sekkab, namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan hanya evaluasi.

Hamid Heriansyah Lubis sendiri resmi dilantik menjadi Sekkab Tanggamus pada 4 April 2019 lalu. 

Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengungkapkan, jabatan Sekkab merupakan jabatan karir. 

Ia mengungkapkan, jabatan Sekkab tidak memiliki batas akhir jabatan. 

Kendati demikian, Aan menjelaskan, menurut undang-undang setiap jabatan akan dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali. 

"Evaluasi jabatan ini untuk menilai kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi," kata Aan Derajat, Kamis (18/4/2024).

Aan mengatakan, untuk pergantian Sekkab Tanggamus ini merupakan kewenan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Lanjut Aan, hal ini juga berdasarkan pertimbangan dari Tim Penilaian Kinerja PNS atau Tim Evaluasi Jabatan

Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengungkapkan, pihaknya akan berpedoman dengan peraturan yang ada. 

"Ya sesuai peraturan yang ada saja kalau saya prinsipnya ikut peraturan," ujar Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan beberapa waktu lalu. 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, pihak hanya mengikuti aturan yang ada. 

"Ikut aturan yang ada, karena kan ada panitia yang menilainya, mekanismenya seperti apa dan lainnya," ujar Pj Bupati Tanggamus

Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut sesuai dengan undang-undang ASN yang baru tahun 2023.

Dengan hal itu, seluruh hal yang menyangkut dengan ASN akan bergantung pada regulasi yang ada saat ini. 

"Jadi semua harus sesuai dengan regulasi yang ada jadi tidak semau-mau kita, kan ada regulasi penilaian, kewajaran, kelayakan, kompetensi, dan lainnya," tutup Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved