Berita Lampung

Disnaker Lampung Terima 13 Aduan Pembayaran THR

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Suasana Posko THR Keagamaan 2024 di Kantor Disnaker Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mengatakan 13 aduan tersebut terdata berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4/2024) kemarin.

"3 pengaduan disampaikan langsung ke posko Disnaker Lampung, dan 10 pengaduan lainnya melalui website Kemnaker. Jadi total terdapat 13 kasus dari 32 orang pengadu," ujarnya ketika diwawancarai awak media di Kantor Disnaker Lampung, Jumat (19/4/2024).

Jumlah pengaduan di tahun ini, lanjutnya, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2023, Disnaker Lampung menerima 26 kasus pengaduan THR.

Pengaduan yang diterima Disnaker Lampung, sambung dia, tidak hanya berasal dari Kota Bandar Lampung, tetapi juga dari beberapa kabupaten di Lampung, seperti Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Adapun jenis permasalahannya beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan secara penuh, hingga THR yang belum dibayarkan sama sekali.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Disnaker akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan," jelas Yanti. 

Tim tersebut akan melakukan mediasi dengan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawainya.

Diperkirakan proses pengecekan akan terus berlanjut sampai 30 hari kedepan.

Sebagai informasi, sebelumnya Disnaker Lampung telah membuka Posko THR Keagamaan selama menjelang Lebaran 2024 sampai 17 April 2024.

Sebelumnya Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36/2021.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved