Berita Lampung

Pertamina Imbau Warga Mampu di Lampung Tak Gunakan Gas LPG 3 Kilogram

Pertamina Lampung mengimbau masyarakat terkategori mampu untuk tidak memakai Lequefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Tayang:
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Pertamina
Ilustrasi gas LPG ukuran 3 kilogram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pertamina Lampung mengimbau masyarakat terkategori mampu untuk tidak memakai Lequefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

"Bagi masyarakat terkategori mampu tapi masih pakai LPG 3 kilogram, kami harapkan masih memiliki rasa malu karena peruntukan LPG 3 kg disubsidi pemerintah untuk masyarakat miskin atau tidak mampu," papar Sales Area Manager Retail Lampung Bima Kusuma Aji di sela kunjungannya ke kantor Tribun Lampung, Jumat (19/4/2024).

"Sehingga tidak mengambil haknya warga yang tidak mampu," sambung dia.

Sementara itu untuk masyarakat kurang mampu yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram agar membeli langsung di pangkalan resmi, bukan pengecer atau warung.

"Pesan kita ke masyarakat agar membeli LPG di pangkalan resmi, sehingga kami bisa menindak jika ada pelanggaran atau ketika harga jual tidak sesuai ketentuan," katanya.

Mengenai harga eceran tertinggi (HET) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung, di tingkat pangkalan untuk LPG 3 kilogram Rp 18 ribu per tabung.

Lalu bright gas 5,5 kilogram Rp 95 ribu per tabung dan ukuran 12 kilogram Rp 195 ribu.

"Ciri pangkalan resmi adalah ada papan nama pangkalannya berwarna hijau berikut nomor pangkalannya," ujar dia.

Per hari, untuk angka konsumsi atau penyaluran LPG di Lampung yaitu 264.333 tabung. 

Saat momen Lebaran stok bahkan sudah ditambah 9,1 persen (secara bulanan) atau secara harian 221 persen atau sebanyak 544.320 tabung.

"Untuk konsumsi selama Lebaran peningkatannya 3 persen," kata dia.

Terkait kunjungan ke Tribun Lampung, diterima langsung Pimred Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah, Manager Liputan Teguh Prasetyo, bersama tim bisnis.

Turut hadir Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Haris Yanuanza, Sales Branch Manager Rayon II Lampung Risal Arsyad Muhaddad, dan Sales Branch Manager Rayon IV Lampung Seftyan Reza Pangestu serta tim.

Di kesempatan tersebut Pimred Tribun Lampung mendorong adanya regulasi baru yang lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat mengingat keberadaan pangkalan jaraknya terlalu jauh, sehingga masyarakat memilih membeli di pengecer atau warung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved