Berita Terkini Nasional

Dicerai Suami, TKW Robohkan Rumah yang Dibangun dari Kerja 9 Tahun di Hongkong

Alasan TKW tersebut merobohkan rumah dengan alat berat karena diceraikan suami secara sepihak.

Surya.co.id
Siti Fatimah (kanan) saat ditemui di Dusun/Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jumat pagi (19/4/2024). Dan kondisi rumah usai dibongkar (kiri). TKW asal Madiun nekat merobohkan rumah setelah dicerai suami sepihak. 

“Saya yang beli, sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat suratnya tapi tidak dipenuhi. Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat,” jelasnya.

“Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silakan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian,” tuntasnya.

Pihak Mutahtohirin yang juga berada di lokasi kejadian, enggan memberikan komentar kepada awak media.

Kepala Dusun Pucanganom Nuryanto, saat ditemui di lapangan membenarkan peristiwa tersebut.

Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

“Rumah itu menempati tanah yang dibeli pasangan suami istri.

Sama sama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri,” ujar Nuryanto.

Menurutnya, pembelian menggunakan dana jerih payah suami istri, yang bernama Mutahtohirin (35) dan Siti Fatimah (38).

Sayangnya rumah tangga keduanya tidak berjalan dengan harmonis.

“Mereka yang tinggal di luar negeri sepakat bercerai. Kemarin mediasi sore dan dilanjut pagi tadi. Mediasi berakhir buntu, akhirnya kami kembali menyerahkan kepada keduanya,” bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved