Pilkada 2024

KPU Lampung Gunakan Hasil Pemilu 2024 sebagai Syarat Dukungan di Pilkada 2024 

KPU Lampung akan menggunakan hasil Pemilu 2024 sebagai syarat dukungan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung akan menggunakan hasil Pemilu 2024 sebagai syarat dukungan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. 

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, masyarakat dan partai politik tidak perlu bingung menyikapi persoalan tersebut.

Erwan menjelaskan, syarat jumlah kursi menggunakan dukungan partai politik adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD yang ada.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah dengan syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari suara sah partai politik yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024," ungkap Erwan Bustami, Senin (22/4/2024).

Namun, pihaknya masih menunggu hasil keputusan MK mengenai penetapan hasil Pileg 2024 untuk menetapkan aturan tersebut.

Pasalnya, kata Erwan, pihaknya masih ingin memastikan bahwa sudah tidak ada register perkara yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi. 

"Bagi daerah yang tidak ada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) di MK paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan resmi tidak adanya register perkara maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD prov atau DPRD kab/kota," kata Erwan.

"Sedangkan untuk yang ada BRPK maka akan ditetapkan Juni 2024," jelasnya.

Terlebih, kata Erwan, pendaftaran pencalonan kepala daerah baru akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.

Ia menyebut syarat dukungan di Pilkada 2024 melalui jalur partai politik menggunakan hasil Pemilu 2024. 

"Hasil Pemilu 2024," ujar Iskardo.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasangan calon bisa maju jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Berdasarkan hasil Pileg 2024, tidak ada satu partai politik pun yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Lampung 2024 mendatang.

Pasalnya, setiap partai setidaknya memiliki 17 kursi atau 20 persen dari 85 kursi DPRD Lampung

Sementara di DPRD Lampung, Partai Gerindra yang mendapatkan 16 kursi masih memerlukan 1 kursi lagi.

Situasi itu membuat Gerindra harus berkoalisi untuk mengusung calon di Pilgub Lampung.

Hal sama berlaku bagi PDIP yang mendapat 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved