Pilkada 2024

KPU Lampung Selatan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KPU Lampung Selatan menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dok KPU Lampung Selatan
KPU Lampung Selatan menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Rabu (24/4/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Sosialisasi yang digelar di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Rabu (24/4/2024).

Sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Ia menjelaskan persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Lampung Selatan, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap," ujar Aan, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan.

Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon. 

Ia berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui.

Sehingga bakal calon dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.

"Tahapan sudah dimulai dari bulan Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan," ujarnya.

Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved