Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU Pesisir Barat Lampung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
KPU Pesisir Barat membuka pendaftaran anggota PPK untuk Pilkada 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Pesisir Barat Nomor 211/PP.04.2-Pu/1813/2024, pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada 23-29 April 2024.

Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Pesisir Barat Zairi Opani mengatakan, informasi lebih detail terkait penerimaan anggota PPK bisa dilihat melalui media sosial KPU Pesisir Barat.

"Seleksi calon anggota PPK ini bersifat terbuka untuk umum," ucapnya.

Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon anggota PPK, termasuk mereka yang telah bertugas pada Pemilu 2024.

Untuk itu, pihaknya mengundang masyarakat Pesisir Barat untuk ikut berpartisipasi.

Dijelaskannya, syarat menjadi anggota PPK harus memenuhi kualifikasi seperti warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Kemudian berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 

Lalu tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dan berdomisili di wilayah kerja kerja PPK.

Serta mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Persyaratan lainnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," bebernya.

"Selain itu juga harus melengkapi persyaratan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, surat pendaftaran, fotokopi ijazah, dan lainnya," sambungnya.

Dokumen pendaftaran tersebut dapat disampaikan ke KPU Pesisir Barat melalui aplikasi Siakba.

Dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum tes tertulis.

"Untuk pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui sekretariat KPU Pesisir Barat," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved