Santri Ponpes di Lampung Meninggal

Orangtua Santri Ponpes Miftahul Huda Pertanyakan Biaya Rumah Sakit Dibebankan Kepadanya

Orangtua dari MF, santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 desa Agom mempertanyakan biaya rumah sakit yang dibebankan kepadanya.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Encep Marwan orangtua dari MF (16) Santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606. 

MF merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

MF merupakan santri kelas 1.

Diketahui, MF adalah atlet pencak silat dan mengikuti ekstra kulikuler pencak silat di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom.

Polres Lampung Selatan sudah menetapkan satu tersangka berinisial A senior korban di pencak silat atas meninggalnya MF (16) santri di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu tertuang dalam laporan polisi LP / B/ 87 / III / 2024 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 3 Maret 2024.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang disangkakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.

Pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved