Berita Lampung

Tak Lagi Internasional, Status Bandara Radin Inten II Lampung Kini Jadi Domestik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menurunkan status Bandara Radin Inten II Lampung dari internasional menjadi domestik.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kemenhub secara resmi menurunkan status Bandara Radin Inten II Lampung dari internasional menjadi domestik.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menurunkan status Bandara Radin Inten II Lampung dari internasional menjadi domestik. 

Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung Untung Basuki membenarkan pergantian status itu. 

"Pergantian status tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional," kata Untung saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (29/4/2024). 

Meski begitu, Untung memastikan Bandara Radin Inten II Lampung masih bisa melayani penerbangan internasional. 

Namun, penerbangan internasional tersebut untuk tujuan tertentu, seperti umrah dan haji.

"Jadi bandara domestik bisa melayani penerbangan internasional, seperti embarkasi haji," kata Untung.

"Bandara di Palembang dan Solo meskipun domestik tapi bisa melakukan penerbangan internasional sebagai embarkasi haji atau umrah," jelas dia. 

Dengan persyaratan jumlah jemaah minimal 1.500 orang per bulannya. 

"Kalau di Lampung embarkasi antara, kalau Solo dan Palembang embarkasi," kata Untung. 

Untung mengatakan, Kemenhub mengevaluasi dari internasional menjadi domestik itu di antaranya untuk memperkuat konektivitas dalam negeri dan pertahanan keamanan. 

"Seperti di India, mereka hanya memiliki 18 bandara," ujar Untung. 

Dengan harapan adanya kebijakan tersebut untuk memperoleh penataan sistem bandara, memperkuat konektivitas bandara domestik di Indonesia. 

Direktur Utama AP II Agus Wialdi mengatakan, sebanyak 17 bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. 

Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri. 

Penataan yang dilakukan Kemenhub ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved