Berita Lampung
BKSDM Pesisir Barat Akan Bagikan SK PPPK Hasil Seleksi 2023 pada Mei 2024
SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 ditargetkan akan dibagikan pada bulan Mei 2024.
Penulis: saidal arif | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 ditargetkan akan dibagikan pada bulan Mei 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat, Lampung Sri Agustini mengatakan, SK PPPK hasil seleksi tahun 2023 sejauh ini masih dalam proses.
"Untuk pembagian SK pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2023 di target pasar bulan depan," ungkapnya.
Dikatannya, dari ratusan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 itu ada dua peserta yang sedang dalam perbaikan berkas tidak sesuai (BTS).
Sehingga, pihaknya menunggu perbaikan berkas tersebut selesai terlebih dahulu, baru akan dilakukan proses penerbitan SK pengangkatan.
Untuk itu bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi diminta agar bisa lebih bersabar.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dibagikan,"ucapnya.
Dijelaskannya, Nomor Induk (NI PPPK) hasil seleksi tahun 2023 yang lalu sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Sehingga untuk proses penerbitan SK pengangkatan bisa segera dilaksanakan.
Namun, dikarenakan masih ada peserta yang mengalami berkas tidak sesuai, sehingga harus ditunda menunggu perbaikan berkas terlebih dahulu.
Pihaknya berharap PPPK hasil seleksi tahun 2023 yang lalu nantinya bisa memberikan kinerja yang baik sesuai tupoksinya masing-masing.
Perlu diketahui juga, Pemerintah Pesisir Barat Lampung pada tahun 2024 ini akan kembali melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari PPPK dan CPNS.
Kepala BKPSDM Pesisir Barat, Lampung Sri Agustini mengatakan, formasi yang ditetapkan BKN untuk CASN 2024 ini diantaranya formasi tenaga guru,tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
"Saat ini kita sedang menyusun kebutuhan pegawai untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,"ungkapnya.
Dijelaskannya,dalam menetapkan kebutuhan pegawai tersebut mengacu pada Keputusan MenpanRB Nomor 173 tahun 2024 tentang panduan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.
| Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dibakar Warga Buntut Dugaan Tindakan Asusila |
|
|---|
| Warga Pesawaran Lampung Berburu Minyak Goreng Murah, Dua Liter Cuma Rp 31 Ribu |
|
|---|
| Kasus TPPO, Pemkot Bandar Lampung Minta Guru Awasi Pergaulan Medsos Siswa |
|
|---|
| Pengakuan Korban KDRT di Lampung, Mau Dibunuh sampai Lari ke Tengah Hutan Malam-malam |
|
|---|
| Kapolda Lampung: Kasus Bripka Arya Supena Masih Diselidiki, Akan Dirilis Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lokasi-tes-PPPK-Mesuji.jpg)