Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis Hakim karena Berkelakuan Baik

Gaga Muhammad berkelakuan baik selama dipenjara, kini dinyatakan bebas lebih cepat dari vonis hakim

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram @edlnlaura / @gagamuhammad
Kolase Gaga Muhammad (kiri), Laura Anna dan kakaknya, Greta Irene (kanan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berkelakuan baik, Gaga Muhammad dinyatakan bebas lebih cepat dari vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal diketahui Gaga Muhammad mendapatkan divonis penjara selama 4,5 tahun atas kasus kecelakaan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.

Namun baru dua tahun, Gaga Muhammad sudah keluar dari bui.

Ia bahkan sudah bebas sejak 18 April 2024 lalu.

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan kliennya bisa bebas lebih cepat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, kebebasan tersebut merupakan buah dari kepatuhan mantan kekasih Awkarin tersebut selama menjalani hukuman.

"Gaga sendiri yang mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi juga menyebut bahwa Gaga dinilai berkelakuan baik oleh kepala pemasyarakatan (kalapas) tempatnya ditahan.

Hal inilah yang membuatnya mendapatkan kebebasan meski bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Fahmi.

"Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus."

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan."

"Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa Gaga Muhammad selanjutnya akan kembali menjalankan aktivitasnya setelah terbebas dari penjara.

Namun dirinya juga memastikan kliennya masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved