Polres Lampung Barat

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Diungkap Jajaran Polda Lampung

Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan pria 50 tahun di Lampung Barat diungkap jajaran Polda Lampung.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi mayat - Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan pria 50 tahun di Lampung Barat diungkap jajaran Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan pria 50 tahun di Lampung Barat (Lambar) diungkap jajaran Polda Lampung.

"Jajaran Polres Lampung Barat berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama inisial JHI (34) sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado," beber Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi, Rabu (1/5/2024).

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung bergegas menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku.

Tak butuh waktu lama, tim juga berhasil mengamankan keponakannya yakni SR (18) di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

Saat diinterogasi, terang Juherdi, pelaku JHI mengaku dibantu oleh keponakannya saat melancarkan aksi pembunuhannya itu.

"Adapun motif pembunuhan yang dilakukan mereka ini dikarenakan rasa dendam terhadap korban,” terangnya.

“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan," sambung dia.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam.

Diketahui mobil tersebut digunakan para pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas. 

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana,” ucapnya.

“Yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Polres Lampung Barat sebelumnya membenarkan jika jasad yang sempat ditemukan di kolong Jembatan Seranggas adalah korban pembunuhan.

"Setelah penyelidikan ternyata ada keluarga korban yang bisa dimintai keterangan. Korban bukan ODGJ namun korban pembunuhan," ungkapnya.

"Telah kami amankan pelaku pembunuhan yang tega membunuh korban yang diketahui bernama Cecep Sukmajaya (50) itu," sambungnya.

Pelakunya ada dua orang yakni JHI (34) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved