Berita Lampung

Pemekaran Kabupaten Natar Agung Terkendala Restu Bupati Lampung Selatan

Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar menyebut pemekaran Natar Agung terkendala restu Bupati Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Foto bersama, Panitia DOB Kabupaten Natar Agung saat halal bihalal di Masjid Raya Airan, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (27/4/2024). Panita ungkap kendala pembentukan Kabupaten Natar Agung karena restu darii Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Wacana 5 tahunan yang sering mencuat saat menjelang Pilkada Lampung Selatan, yakni pemekaran wilayah Lampung Selatan.

Baru-baru ini ada sekelompok orang yang mengatasnamakan panitia pemekaran wilayah, menjadi Kabupaten Natar Agung, bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh agama, di masjid Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (27/4/2024).

Hadir acara silaturahmi tersebut, anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Hanan A Razak, anggota DPD RI, Abdul Hakim. Anggota DPRD Lamsel, Sidik Maryanto dari Golkar, Imam Subki dari PKB, Jasroni dari Nasdem, Alias dari PKS, Waris dari Gerindra, Supri dari Nasdem, Miswan dari PKB, Nur Iman dari Nasdem.

Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga sudah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar nomor 78 dari 200-an lebih usulan pemekaran DOB Kabupaten seluruh Indonesia.

Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan.

Diketahui, rencana pemekaran DOB Natar Agung ini sudah dimulai tahun 2009. Ada lima kecamatan yang tergabung di DOB Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku dinilai menghambat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar saat silaturahmi akbar antara panitia pemekaran DOB Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama di Masjid Raya Airan, Jati Agung, Lampung Selatan tersebut.

Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar menyebut kendala pemekaran DOB Natar Agung terkendala restu Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

"Kendala kita di surat persetujuan dari Bupati Lampung Selatan. Legislatif yakni DPRD Lampung Selatan belum bisa memberi persetujuan karena dari eksekutifnya yajni Bupati, Lampung Selatan belum memberikan persetujuan," kata Irfan Nuranda Djafar saat pertemuan tersebut.

Lanjutnya, pada 2018, panitia DOB Natar Agung telah melakukan silaturahmi ke Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan menyerahkan keseluruhan persyaratan.

Saat itu, menurutnya, berkas persyaratan sudah lengkap.

Namun, kata Dia, pada saat akan dilakukan persetujuan dilakukan perubahan kepanitiaan.

Maka timbul kepanitiaan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.

Saat itu panitia pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung keliling ke lima kecamatan yang akan dilakukan pemekaran dengan menggunakan APBD sebesar Rp 1 miliar dengan SK Bupati Lampung Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved