Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Putusan Vonis Selebgram Palembang Perkara Narkoba Ditunda PN Tanjungkarang Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menunda putusan vonis terdakwa Adelia Putri Salma dalam keterlibatannya di kasus narkoba.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menunda putusan vonis terdakwa Adelia Putri Salma dalam keterlibatannya di kasus narkoba.
Adelia Putri Salma merupakan istri dari David alias Kadafi di jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, terkait juga dengan eks mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Ketika hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menunda sidang, wanita berjuluk 'Ratu Narkoba', Adelia Putri Salma tertunduk dengan wajah yang ditutupi map warna kuning.
Ia menunduk guna menghindari sorotan kamera wartawan, jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Sesekali, bahkan ia sampai menyodorkan tangannya, mencoba menutupi sorot kamera yang mengarahnya.
Gelagat itu dilakukan Adelia, saat menuju dan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/5/2024).
Diketahui, sosok yang juga adalah selebgram asal Palembang itu terjerat kasus penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Yang mana, uang tersebut adalah hasil transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya Kadavi alias David, dari balik jeruji penjara.
Suaminya dipenjara juga karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Dalam tuntutan pidana yang diberikan jaksa dalam sidang sebelumnya, Adelia Putri Salma, dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya itu.
Selain pidana penjara, Adelia juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Adelia Putri Salma terbukti secara benar dan bersalah dalam melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembacaan Vonis Ditunda
Dalam proses sidang, pembacaan vonis Adelia ditunda.
Penundaan berkenaan dengan musyawarah majelis hakim yang belum final.
"Sidang ditunda, karena majelis hakim masih bermusyawarah tentang vonis yang akan diberikan," kata hakim anggota, Agus Winanda.
Pembacaan vonis ditunda satu pekan.
"Sidang akan dibuka kembali dengan agenda pembacaan vonis pada 15 Mei 2024," kata hakim.
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.