Pilkada Lampung

KPU Lampung Sebut Calon Independen Muncul di Tulangbawang Barat

KPU Lampung telah menutup waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami bersama anggota KPU Lampung, Antoniyus dan Titik Sutriningsih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung telah menutup waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pada Minggu (12/5/2024) hingga Pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung Irwan Bustami menyampaikan dalam prosesnya terdapat tiga bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan permohonan akses ke Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah).

Dikatakannya, bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilgub Lampung ada nama Ahmad Muslimin – Achmad Munawar.

Kemudian bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Pesawaran, Razak – Iqbal Abdul Aziz dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Tulangbawang Barat ada Darsani – Sepeno.

“Tetapi, di KPU Pesawaran sama halnya seperti di KPU Provinsi Lampung, bakal pasangan calon perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan secara langsung ke KPU maupun di Silon,” kata Erwan Bustami, Senin (13/5/2024).

Sedangkan bakal pasangan calon perseorangan di Tulangbawang Barat, Darsani dan Sepeno, menyerahkan syarat dukungan kepada KPU setempat.

“Darsani dan Sepeno menyerahkan dokumen syarat jumlah dukungan kepada KPU. Sebagian diunggah melalui Silon, dan sebagian menyampaikan fisik (hardcopy),” ujarnya.

Ia menjelaskan KPU dapat menerima hardcopy dokumen syarat jumlah dukungan dari bakal calon perseorangan, meski belum diunggah seluruhnya ke Silon Kada berdasarkan Surat KPU RI Nomor 707 Tahun 2024.

“Di surat KPU 707 tertanggal 12 Mei 2024, KPU bisa menerima hardcopy dokumen,” tuturnya.

Dia menjelaskan Darsani dan Sepeno menyerahkan 7.000 dukungan kepada KPU Tulangbawang Barat.

Erwan menuturkan, setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, dukungan minimal calon perseorangan yang diserahkan ke KPU Tulangbawang Barat tidak memenuhi jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan KPU setempat.

KPU Tulangbawang Barat menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan yakni 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, dan tersebar di lima dari sembilan kecamatan se-Tulangbawang Barat.

Diketahui DPT Tulangbawang Barat Pemilu 2024 sebanyak 220.698 jiwa.

“Jadi jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Darsani dan Sepeno harusnya 22.070 dukungan. Ternyata hanya 7.000 dukungan, sehingga statusnya dikembalikan,” jelas Erwan.

Ia menyampaikan, tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan telah ditutup pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved