Pilkada Lampung
KPU Lampung Sebut Calon Independen Muncul di Tulangbawang Barat
KPU Lampung telah menutup waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami bersama anggota KPU Lampung, Antoniyus dan Titik Sutriningsih
“Tadi malam, penerimaan dokumen syarat dukungan pasangan calon Perseorangan sudah ditutup oleh KPU Provinsi dan KPU 15 Kabupaten/Kota,” pungkas Erwan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Lampung
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.