Pilkada Lampung

KPU Lampung Sebut Calon Independen Muncul di Tulangbawang Barat

KPU Lampung telah menutup waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami bersama anggota KPU Lampung, Antoniyus dan Titik Sutriningsih 

“Tadi malam, penerimaan dokumen syarat dukungan pasangan calon Perseorangan sudah ditutup oleh KPU Provinsi dan KPU 15 Kabupaten/Kota,” pungkas Erwan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved