Polres Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung Ungkap Kronologi Curanmor di Parkiran Ruko Wilayah Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang trjadi di parkiran ruko wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kriminal - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang trjadi di parkiran ruko wilayah hukum Polres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang trjadi di parkiran ruko wilayah hukum Polres Lampung Timur.

"Aksi kejahatan diawali tersangka dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T, saat terparkir di dekat sebuah ruko di wilayah hukum Polsek Way Jepara," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar.

Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa kabur pencuri, selanjutnya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas yang menerima informasi tersangka telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera melakukan proses koordinasi.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Way Jepara," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sebelumnya, bermodal Kunci Letter T UM berhasil menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur.

Ia menyampaikan, inisial tersangka adalah UM (30) warga Kecamatan Jabung.

Tersangka pada April lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara, diduga nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi BE 2459 NN, milik PW warga Kecamatan Labuhan Ratu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved