Polres Lampung Timur
Jajaran Polda Lampung Ungkap Kronologi Curanmor di Parkiran Ruko Wilayah Lampung Timur
Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang trjadi di parkiran ruko wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang trjadi di parkiran ruko wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Aksi kejahatan diawali tersangka dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T, saat terparkir di dekat sebuah ruko di wilayah hukum Polsek Way Jepara," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar.
Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa kabur pencuri, selanjutnya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Petugas yang menerima informasi tersangka telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera melakukan proses koordinasi.
"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Way Jepara," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sebelumnya, bermodal Kunci Letter T UM berhasil menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur.
Ia menyampaikan, inisial tersangka adalah UM (30) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka pada April lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara, diduga nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi BE 2459 NN, milik PW warga Kecamatan Labuhan Ratu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Dua Pria Ini Diciduk Polres Lampung Timur karena Begal Seorang Wanita |
|
|---|
| Kapolres Lampung Timur Salurkan Sembako untuk Lansia di Sumur Kucing |
|
|---|
| Kapolres Lamtim Apresiasi Satlantas atas Prestasi dan Inovasinya |
|
|---|
| Polsek Way Jepara Amankan Sopir Truk Ekspedisi yang Gelapkan Uang Jalan |
|
|---|
| Tiga Penyalahguna Obat Berbahaya Dicokok Polres Lampung Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.