Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Bayarkan DBH Kabupaten dan Kota, Total Mencapai Rp1,2 Triliun

Pemprov Lampung telah merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp1.194.831.463.319.

Istimewa
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungPemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp1.194.831.463.319.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan pendistribusian DBH kepada kabupaten/kota yang merupakan kewajiban DBH Tahun Anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada tahun berjalan 2023.

Bahkan sejak Tahun 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014 Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut, yang d idalamnya juga selalu mencatat hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap 15 Kabupaten/Kota.

Fahrizal menambahkan, setiap tahunnya, sejak 2015 Pemerintah Provinsi Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap Kabupaten/Kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

"Tentu saja didahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai Utang Jangka Pendek pada laporan keuangan setiap tahunnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai," ucapnya.

"Hal ini yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai wajar tanpa pengecualian (wtp) oleh BPK RI," sambung dia.

Dalam perjalanan 10 tahun terakhir Pemerintah Provinsi Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke Kabupaten /Kota di tahun berjalan.

Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai Utang yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2015.

Begitupula seterusnya hingga Tahun Anggaran 2023 yang dibayar pada Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Provinsi Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas, serta juga turut membayar sebagian Dana Bagi Hasil di tahun berjalan.

Dari total belanja daerah pada APBD, Pemerintah Provinsi Lampung setiap tahunnya selalu merealisasikan s.d. 20 persen dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke Kabupaten/Kota.

Komitmen ini selalu dijaga oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari Tindak Lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya.

Pada saat bersamaan Pemerintah Provinsi Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja di sektor lain yang menjadi mandatory spending atau kewajiban untuk membiayai pembangunan di Provinsi Lampung, seperti Pembanguna di bidang Pendidikan (24 persen ), Kesehatan (11 persen ), Infrastruktur (22 % ) dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Sementara untuk menindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di Tahun Anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada Kabupaten Kota.

Dalam rangkaian manajemen kas tersebut, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved