Polres Lampung Timur

Pelaku Curanmor di Way Jepara Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung melakukan proses penahanan terhadap pelaku pencurian yang nekat beraksi diarea Pondok Pesantren.

Istimewa
Polres Lampung Timur tangkap pelaku pencurian yang nekat beraksi diarea Pondok Pesantren. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungPolres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung melakukan proses penahanan terhadap pelaku pencurian yang nekat beraksi diarea Pondok Pesantren.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menyampaikan, inisial tersangka adalah UM (30) warga Kecamatan Jabung.

"Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, karena pada April lalu, nekat menggasak  motor Honda Beat, milik KR (18) warga Kecamatan Way Jepara yang berada di area Pondok Pesantren," bebernya, Rabu (15/5/2024).

Diduga tersangka merusak kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T, kemudian membawanya kabur, sehingga korban mengalami kerugian senilai 14 juta rupiah.

Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi bahwa tersangka telah ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.

"Tersangka telah ditangkap lebih dulu, oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, karena terlibat dalam kasus hukum yang berbeda, sehingga petugas kami meluncur ke Makopolres Lampung Timur, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved