Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Periksa Napi di Lapas Sukadana untuk Tindaklanjuti Kasus Begal Motor

Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur memeriksa seorang napi di Lapas Sukadana, karena terlibat aksi pembegalan motor.

Istimewa
Petugas Polsek Labuhan Ratu memeriksa seorang napi di Lapas Sukadana, karena terlibat aksi pembegalan motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur memeriksa seorang narapidana (napi) di Lapas Sukadana, karena terlibat aksi pembegalan motor.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi menjelaskan, inisial napi yang menjadi tersangka adalah SP (26) warga Kecamatan Sukadana.

"Pada November tahun 2022 lalu, tersangka bersama rekannya terlibat aksi pembegalan motor Honda Revo milik KN warga Kecamatan Labuhan Ratu," katanya, Rabu (15/5/2024).

Peristiwa kejahatan diawali tersangka dengan cara mendorong korban yang sedang mengendarai sepeda motor, hingga terjatuh.

Lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan membawa kabur sepeda motor korban.

Petugas yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut menerima informasi bahwa tersangka telah mendekam di Lapas Sukadana, akibat persoalan hukum yang berbeda.

"Petugas kepolisian kemudian mendatangi dan melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka mengaku memang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut," terangnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sepeda motor merk Honda Revo dan dokumennya, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved