Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun
Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).
Wanita asal Palembang, Sumatera Selatan ini juga dijatuhi denda senilai Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Adelia terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David.
Kadafi merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia mengatur transaksi narkoba dari dalam lapas tersebut.
Adapun sabu yang diedarkan Kadafi bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.
Kadafi juga dikenal sebagai salah satu kaki tangan Fredy Pratama.
Wanita berjuluk Ratu Narkoba itu dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adelia tak kuasa menahan air matanya jatuh saat mendengar vonis tersebut.
Tangis sang selebgram cantik itu berderai saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan vonis.
Saat itu Adelia berdiri di hadapan majelis hakim.
Sambil mendengarkan putusan, ia sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipi dengan bagian bawah kerudungnya.
Terdengar ia beberapa kali menghela napas. Ia terlihat sangat kecewa meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Adelia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Pertama, Adelia memiliki anak umur balita.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan, Adelia punya anak yang masih berusia dua tahun.
Sudah menjadi tanggung jawab ibu untuk hadir dalam perkembangan anaknya, terlebih pada usia balita.
Hal itu senada dengan yang pernah dikatakan Adelia dalam pembelaannya yang meminta untuk keringanan hukuman untuk bisa tetap dekat dengan anaknya.
"Terdakwa Adelia mempunyai keturunan dari suaminya yang berusia dua tahun. Terlalu lama berpisah khawatir mengganggu pertumbuhan," kata Lingga.
Kedua, uang hasil peredaran narkoba didapat atas hak nafkah.
Menurut hakim, ketidaktahuan Adelia atas sumber uang pemberian suaminya dari hasil peredaran narkoba menjadi poin selanjutnya yang meringankan vonis.
Fakta persidangan membuktikan bahwa uang senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta per dua minggu didapat Adelia merupakan haknya sebagai istri.
"Fakta terdakwa Adelia bukan orang yang diberi mandat penuh oleh Kadafi (suami Adelia) dalam mengelola uang hasil narkotika. Uang tersebut dia dapat sebagai istri diberi nafkah," ucap hakim lagi.
Kendati ada dua poin yang meringankan, majelis hakim menyebut Adelia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Hal itu karena perannya yang dijerat sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Adelia dinilai membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dari hasil bisnis narkotika.
Tolak Pleidoi
JPU sebelumnya menolak keberatan (pleidoi) terdakwa Adelia Putri Salma atas tuntutan tujuh tahun penjara.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/4).
Selain tujuh tahun penjara, selebgram asal Palembang itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
"Jaksa tetap pada tuntutan," kata jaksa Eka Aftarini.
Menurut jaksa, Adelia terbukti bersalah karena telah menerima aliran dana dari sang suami yang berstatus narapidana.
Dana itu berkenaan dengan hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.
Nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3,67 miliar. Uang itu dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.
Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma.
Sejumlah barang mewah milik Adelia ditunjukkan di ruang sidang.
Dua boks ukuran besar digunakan untuk menampung barang-barang mewah tersebut. Seperti sepatu, tas, perhiasan, alat kosmetik, hingga pakaian dan perlengkapan pribadi.
Semua barang itu berasal dari merek terkemuka dan berharga fantastis. Bahkan ada yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa di antara barang itu dibenarkan adalah pemberian Kadafi.
"Iya, ada yang saya belikan, ada yang beli sendiri," kata Kadafi saat dihadirkan dalam sidang, Kamis (22/2).
Kadafi mengaku membeli sejumlah barang melalui toko online. Menariknya, meski berada di dalam penjara, Kadafi bisa leluasa menggunakan ponsel.
"Iya beli, pakai HP. Beberapa dibeli istri sendiri," ucap dia.
Sejumlah tahanan bisa membawa telepon genggam dengan cara membayar sebesar nominal tertentu kepada oknum lapas.
Cuan dari Sabu
Sidang mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh selebgram Adelia Putri Salma. Fakta tersebut adalah muasal David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma, bisa mendapatkan cuan dari bisnis narkoba dari balik jeruji.
Hal itu bermula dari saksi yang juga narapidana bernama Muhammad Nazwar Syamsu dan Hendra meminjam uang sebesar Rp 500 juta sebagai stimulus peredaran narkoba jaringan gembong Fredy Pratama. Keduanya menawarkan jaminan pengembalian uang dan komisi atas peredaran narkoba yang dilakukannya.
Tawaran itu dilakukan ketiganya dari balik jeruji Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan. "Waktu itu, sekira 35 kg sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau. Waktu itu pinjam ke Kadafi karena kita tidak ada uang. Dua hari setelahnya, kita dipinjami," kata Syamsu dan Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/2).
Dalam perjanjian itu, Kadafi menerima sebesar 10 kg sabu. Sabu itu diterima oleh Fajar Reskianto.
Fajar ditangkap Polda Lampung pada Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan Fajar, muncullah nama Kadafi dan Adelia Putri Salma.
Ada dugaan, uang hasil penjualan sabu itulah yang diberikan kepada Adelia. Dimana Adelia adalah buntut berakhirnya pundi-pundi penjualan narkoba alur dari Kadafi.
Sebagai informasi, meski berstatus ibu rumah tangga dengan suami yang berada di balik jeruji besi, Adelia kerap menampilkan gaya hedonisme di akun media sosialnya. Ia kerap memamerkan barang-barang branded miliknya.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.