Berita Lampung
Kemenkumham Lampung Minta Bantuan Polda dan BNNP Buru Tahanan Kabur
Seorang Napi Rutan Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono warga Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, kabur dari dalam jeruji besi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono (30) warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kabur dari dalam jeruji besi, 21 April 2024.
Tahanan kabur tersebut hampir sebulan lamanya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.
Bayu Wicaksono merupakan napi dengan kasus narkotika vonis dipenjara 14 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mewakili Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum).
Tim juga telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung untuk meminta bantuan mencari DPO Bayu Wicaksono.
Saat ditanya bagaimana narapidana tersebut kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Sehingga kepastian hasilnya seperti apa itu yang akan kami sampaikan, jangan sampai terlalu dini menyampaikan hal tersebut takut keliru. Kami masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan tim sehingga ada kejelasan," terangnya.
Apakah ada indikasi pelaku buron ini lari ke luar kota, pihaknya tidak tahu dan jika tahu akan ditangkap.
"Apakah ke luar tahanan tersebut sah atau tidak, saat ini kami sedang mendalami hal tersebut," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung usai memberi arahan kepada 200 napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).
Pihaknya harus pastikan dan secepatnya akan disampaikan.
Karutan dan KPR, dua orang tersebut saat ini sedang di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memudahkan dalam pemeriksaan.
Saat ditanya bagaimana sanksinya kepada petugas yang lalu sehingga tahanan kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
"Jadi di situ sudah jelas ada pelanggaran akan dikenakan sanksi tersebut, dan kami tahu persis dulu tingkat kesalahannya," ujar Kusnali.
Saat ditanya apakah ada sanksi bagi para petugas yang lalai, tentunya akan melihat kejadiannya seperti apa.
Oleh karena itu dari hasil pemeriksaan pasti akan diketahui, kalau seandainya ada penyimpangan yang dilakukan teman-teman tentu ada sanksi yang dikenakan.
Adapun sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Disdikbud Lampung Tunggu Pusat Soal Distribusi Smart TV ke Sekolah |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Sebut Program Kelas Migran Vokasi untuk Siswa SMA/SMK Terobosan Hebat |
![]() |
---|
Pangdam Kristomi Instruksikan Prajurit TNI Bijak Bermedsos dan Tak Terjerat Judol |
![]() |
---|
Warga Lampung Utara Lapor ke Polisi Dianiaya Pria Berulang Kali tanpa Sebab |
![]() |
---|
Sekolah di Bandar Lampung Mulai Terima Bantuan Smart TV Penunjang KBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.