Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Ungkap 3 Pelaku Kasus Curanmor

Polres Lampung Timur Polda Lampung mengungkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Humas Polres Lampung Timur
Foto pelaku pencurian motor di Lampung Timur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur Polda Lampung mengungkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AY (45) warga Kecamatan Jabung, MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban, kemudian AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Tersangka AY diketahui kini mendekam di Lapas Sukadana setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti pada Mei 2023 lalu.

Kemudian tersangka MF, ditahan di Rutan Mapolsek Batanghari Nuban pada Desember 2023 lalu lantaran diduga terlibat aksi pencurian dua unit sepeda motor di Lampung Timur.

Sementara tersangka AJ (25) dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung, diketahui membeli sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada Agustus 2023 lalu, di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

"Proses hukum para tersangka, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Jepara," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved