Tahanan Pembunuh Polisi Kabur

Napi Anak Pembunuh Polisi Lampung Tengah Terciduk Saat Naik Travel Menuju Tanggamus

Polsek Bangun Rejo berhasil menciduk napi pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat saat naik travel menuju Tanggamus, Selasa (21/5/2024).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Terpidana LPKA kabur diamankan di Polsek Bangun Rejo.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Berakhir sudah pelarian AE (17) terpidana pembunuhan berencana polisi Lampung Tengah yang kabur dari LPKA, sejak Minggu (19/5/2024).

Polsek Bangun Rejo berhasil menciduk napi pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat saat naik travel menuju Tanggamus, Selasa (21/5/2024).

Iptu Iskandar selaku Kepala Polsek Bangunrejo membenarkan, pihaknya mencegat mobil travel yang ditumpangi AE hari ini, pukul 06.30 WIB.

"Dia naik dari SPBU Wates mau ke Kota Agung Tanggamus, namun karena sopir tau dia DPO, akhirnya tertangkap juga," katanya, Selasa (21/5/2024).

Iskandar menjelaskan, saat bocah itu kabur, awalnya Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo Bripka Leonardo Kiswanto mendapat telepon dari LPKA Pesawaran untuk dimintai bantuan.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya hari ini kembali dihubungi LPKA bahwa ada informasi tahanan itu saat ini berada di seputaran Kecamatan Bangun Rejo.

Tak lama kemudian, Bripka Leonardo mendapatkan telepon dari sopir mobil travel warna orange No.Pol BE 1249 UF.

"Kita jemput anak nakal itu di Jalan Raya Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, beredar broadcast whatsapp yang menyebutkan napi pelaku pembunuhan Polisi Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat, AE (17) kabur dari dalam penjara. 

Diketahui, AE (17) sebelumnya divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Pelaku AE lalu dijebloskan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lampung di Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Dalam broadcast whatsapp hingga voice note yang diterima Tribun Lampung, Senin (20/5/2024), disebutkan jika AE kabur dari dalam penjara. 

Adapun voice note whatsapp yang beredar yakni dari suara rekaman pria mengatakan, mohon bantuannya itu anak itu kabur dari Lapas Masgar. 

"Kepada semua kepala kampung apabila melihat anak tersebut tolong ditahan," kata pria dalam rekaman voice note yang beredar tersebut, Senin (20/5/2024). 

Perekam tersebut mengatakan, anak itu kabur dari Lapas Masgar, kasusnya pembunuhan Polisi di Lampung Tengah

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved