Berita Lampung

Tersangka Pencurian Data PT Telkom di Metro Mengaku Hanya Pakai Satu Jalur

Salah satu tersangka pencurian data milik PT Telkom Metro Lampung mengaku hanya menggunakan 1 jalur catuan, bukan 9 catuan seperti yang dituduhkan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Salah satu tersangka pencurian data milik PT Telkom Metro Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu tersangka pencurian data milik PT Telkom Metro Lampung mengaku hanya menggunakan 1 jalur catuan, bukan 9 catuan seperti yang dituduhkan.

Tersangka kasus pencurian data milik PT Telkom Metro, Krida menegaskan, dirinya hanya memakai 1 jalur, bukan 9 jalur seperti yang dituduhkan PT Telkom Metro.

"Kami dipaksa untuk mengakui bahwa yang dipakai hanya 1 jalur, tapi dituduhnya 9 jalur," kata dia, Selasa (21/5/2024)

"Buktikan saja, bahwa kami hanya yang memakai 1 jalur tapi dibilang memakai 9 jalur," tambahnya.

Ia mengaku, pihaknya hanya menumpang jalur milik PT Telkom Metro.

"Kami hanya numpang jalur telkom, ada jalur telkom yang kosong, tanpa izin (menumpang)," tuturnya.

"Kebetulan kami kan memang kerja, jadi kami tahu jalur mana yang tidak terpakai," sambungnya.

Menurut dia, pihaknya tak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka bersama 4 orang rekannya itu merugikan PT Telkom.

"Kami tidak tahu kalau itu dilarang, harusnya ada peringatan terlebih dahulu ke kami," jelasnya.

"Ini gak ada peringatan ke kami, kami gak tahu kalo itu merugikan telkom. Bandwidthnya beda dari telkom, memecah jalurnya pakai mikrotik. Kami tidak mencuri bandwidth dari telkom," terangnya.

Sebelumnya, lima orang tersangka pencurian data milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Metro ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung.

Komplotan pelaku yang menjalankan praktik akses ilegal itu dilakukan sejak Juli 2022 hingga April 2023.

Akibatnya, PT Telkom Metro dirugikan hingga senilai Rp 1.312.030.080.

Identitas para tersangka tersebut berinisial ARS, dan SW yang merupakan warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kemudian, tersangka berinisial YB, PS, KW merupakan warga Kota Metro.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved