Berita Lampung
Polsek Banjar Agung Bekuk Pencuri dan Penadah Sepeda Motor
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.800.000.
Ditambahkan Reza, para pelaku saaat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
IR akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.