Berita Lampung

Polsek Banjar Agung Bekuk Pencuri dan Penadah Sepeda Motor

Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang
Polsek Banjar Agung menangkap pelaku pencurian dan penadahnya. 

Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.800.000.

Ditambahkan Reza, para pelaku saaat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

IR akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved