Berita Lampung

Kemenkumham Cari Napi Kabur Rutan Sukadana hingga ke Bekasi dan Subang

Kemenkumham) terus mencari keberadaan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono yang melarikan diri.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Kemenkumham
Bayu Wicaksono, tahanan Rutan Kelas II B Sukadana kabur dan ditetapkan DPO oleh Kanwil Kemenkumham Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mencari keberadaan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono yang melarikan diri.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya telah membentuk tim inspektorat jenderal (Itjen) dan telah memburu napi Bayu Wicaksono hingga ke Bekasi dan Subang, Provinsi Jawa Barat. 

"Kemarin tim Ditjen dan Kanwil Kemenkumham Lampung sudah turun. Karena persoalan ini dianggap permasalahan berat maka Itjen turun untuk mendalami kasus tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (24/5/2024). 

Pihaknya tentu akan mendukung semua proses yang dilakukan baik tim Ditjen dan Itjen. 

"Tim maksimal melakukan pencarian hingga ke luar daerah, baik mekanisme kordinasi dengan UPT (Unit Pelaksana Teknis)," terangnya.

Tim juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bekasi dan Lapas Subang, Provinsi Jawa Barat, termasuk aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Kami pertama kali menjajaki yakni yanh kami temukan yakni istri dan keluarganya mapi Bayu Wicaksono tersebut," kata Kusnali.

Keluarga Bayu Wicaksono yang berada di Bekasi dan Subang, Provinsi Jawa Barat, pihaknya menjalani semua pemeriksaan. 

Semua informasi dijajaki untuk meminta bantuan aparat setempat. 

Termasuk pihak Rutan Sukadana itu juga bergerak aktif dan semua stakeholder juga telah diminta bantuannya, termasuk kepolisian dan BNNP Lampung

"Mohon doanya agar segera ditangkap napi yang kabur tersebut dan terima kasih atas bantuannya dari semua pihak," imbuhnya.

Dengan saling bantu dengan harapannya  bahwa permasalahan tersebut bisa terang benderang. 

Kanwil Kemenkumham Lampung telah melakukan punishment terhadap tiga orang dengan menarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung

"Jadi kami memberikan punishment untuk ketiganya ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Kusnali. 

Hal tersebut merupakan langkah awal Kemenkumham Lampung menarik ketiganya ke Kanwil Kemenkumham Lampung yang terindikasi pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved