Pileg 2024

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Lampung Selatan Terpilih Periode 2024-2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan 50 anggota DPRD Lampung Setelah terpilih periode 2024-2029.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan 50 anggota DPRD Lampung Setelah terpilih periode 2024-2029 hasil Pileg 2024. Penetapan dilakukan dalam pleno terbuka di Aula Negri Baru Resot, Kecamatan Kalianda, Selasa (28/5/2024). 

Dapil I. Suhadirin (3.018)
Dapil II. –
Dapil III. Polman Sinaga (2.898)
Dapil IV. –
Dapil V. Slamet Nuriman (2.812)
Dapil VI. M Gilang Satria Riandy (2.298)
Dapil VII. Yulida Nandar Laila (2.162)

8. Partai PKS dengan capaian 49.923 suara dan harus puas hanya dengan meraih 4 kursi di legislatif, menurun dibandingkan pemilu 2019 lalu. PKS gagal menrmpatkan kadernya di dapil I, III dan dapil V.

Berikut 4 Caleg PKS terpilih dengan suara terbanyak sesuai dengan urutan daerah pemilihan

Dapil I. –
Dapil II. Bowo Edy Anggoro (3.738)
Dapil III. –
Dapil IV. Kasmani (3.271)
Dapil V. –
Dapil VI. Imam Rohadi (2.686)
Dapil VII. Dede Suhendar (5.733)

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved