Berita Lampung

Disnaker Lampung Tunggu Arahan Pusat soal Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk Tapera

Yanti Yunidar mengaku belum membahas mekanisme dan petunjuk teknis (juklak juklis) terkait pemotongan gaji 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat

Penulis: Agustina Suryati | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/ Agustina Suryati)
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidar mengaku belum membahas mekanisme dan petunjuk teknis (juklak juklis) terkait pemotongan gaji 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Meskipun pemerintah pusat telah memberi tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk merealisasikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024. 

"Sepertinya belum dibahas ya," kata dia saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

Yanti menjelaskan bahwa Disnaker Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat resmi untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

"Kalau kita kan pemerintah daerah jadi ikut kebijakan pemerintah pusat," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan gaji 2,5 persen untuk iuran Tapera.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, program Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah. Di sisi lain, pemotongan gaji dikhawatirkan akan memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. (Tribunlampung.co.id/ Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved