Berita Lampung

Kakanwil Kemenag Lampung Prihatin dengan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Antar Santri

Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengaku prihatin dengan peristiwa dugaan penganiayaan santri senior kepada santri junior di Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengaku prihatin dengan peristiwa dugaan penganiayaan santri senior kepada santri junior di Bandar Lampung. 

"Kami prihatin di ponpes tersebut dan diharapkan ini menjadi peristiwa terakhir," kata Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024). 

Dia juga menambahkan,  peristiwa tersebut menjadi pembelajaran kepada santri lainnya, 

"Bidang pendidikan agama dan keagamaan islam Kemenag Lampung terus melakukan pembinaan kepada para ponpes dan santri," kata Puji.

Pembinaan tersebut bertujuan  agar kejadian perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi. 

Kekerasan dan perundungan  di satuan pendidikan formal maupun pesantren itu diupayakan diminimalisir sampai level nol. 

Sebelumnya, MAYW (21) seorang santri senior di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menganiaya juniornya MRW (17) dengan selang sepanjang satu meter, Minggu (26/5/2024) pukul 17.45 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan,  "Hasil interogasi santri senior MAYW  warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung melakukan pemukulan terhadap korban dengan selang karena merasa kesal," kata Kasat Reskrim.

Pemicunya, korban MRW diduga melanggar aturan pondok pesantren dan sering keluar area pondok.

Terkait ini pelaku merasa kesal dan emosi. Saat korban ke kamar mandi, pelaku MAYW ini menghampiri korban.

Pelaku kemudian diduga menyabet korban sebanyak delapan kali dengan menggunakan selang air sepanjang satu meter.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, LP/B/776/V/SPKT/2024/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.

Pasca laporan pelaku MAYW diamankan polisi pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tim dari Unit PPA Polresta Bandar Lampung datang ke ponpes tersebut untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ke Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (bb) satu potong selang air sepanjang satu meter.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 


 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved