Berita Terkini Nasional

Sosok Siswa SMP yang Tewas Diduga Dikeroyok 5 Anak, Tak Banyak Tingkah

RKW (12), siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), yang tewas dikeroyok teman sekolah, merupakan sosok yang baik dan tak banyak tingkah.

SURYA.CO.ID/Dya Ayu
Suasana rumah duka RKW (12), siswa SMP di Kota Batu, Jatim, yang tewas diduga usai dikeroyok teman sekelas, Jumat (31/5/2024). RKW (12), siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), yang tewas dikeroyok teman sekolah, merupakan sosok yang baik dan tak banyak tingkah. 

Setelah sampai di lokasi pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku AM dan dibawa menuju Mako Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah dahulu diamankan.

Adapun pelaku yang lebih dahulu berhasil diamankan yakni berinisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pasca keributan yang mengakibatkan seorang remaja tewas di acara hiburan organ tunggal di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Polres Pesisir Barat Imbau warga agar tidak menggelar hiburan hingga larut malam, Selasa (31/10/2023).

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggelar hiburan sampai malam," ungkap Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra.

Dikatakannya, hiburan yang digelar hingga larut malam seringkali menjadi pemicu keributan.

Untuk itu penting bagi semua pihak agar menaati aturan yang berlaku dan sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan.

Jika masyarakat hendak mengadakan hajatan disertai dengan hiburan maka harus membuat izin dengan desa yang bersangkutan.

Kemudian diteruskan ke pihak kepolisian baik ditingkat Polsek maupun Polres dan akan dikeluarkan izin hingga Pukul 18.00 WIB.

"Kami mengimbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB," imbuhnya.

Sehingga hajatan yang digelar masyarakat bisa berjalan kondusif dan tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif bahkan menimbulkan tindak pidana lainnya.

Ditambahkannya, pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja asal Kecamatan Lemong meninggal dunia.

Tidak menutup kemungkinan kata dia, kedepan tersangka baru akan bertambah.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pesisir Barat Polda Lampung akhirnya berhasil ungkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial LPS (19) warga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong meninggal dunia.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasihumas Ipda Kasiyono mengatakan, ada enam pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan oleh pihaknya.

"Enam pelaku penganiayaan berhasil kita amankan," ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).

Adapun pelaku penganiayaan tersebut yakni berinisial DF (21) warga Pekon padang Raya Kecamatan Krui Selatan, RS (20) warga Pekon Padang Haluan, SY, EW (17) dan AS (20) beralamat Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan.

Adapun peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira Pukul 02.30 WIB.

Usai kejadian tersebut aparat kepolisian langsung mengejar para pelaku.

Tidak butuh waktu lama pada Jumat (27/10/2023) anggota Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain senjata tajam milik DF alias Egi, Patahan kunci di dahi kiri korban, Dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di TKP, Satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, Satu buah rantai besi warna silver di TKP.

"Kita juga berhasil mengamankan 1 bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban, untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran dan kami himbau untuk menyerahkan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Surya.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved