Pilkada 2024

Masa Jabatan Komisioner KPU Lampung Berakhir Sebelum Pilkada 2024

Masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Lampung berakhir sebelum hari H Pilkada 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Ali Sidik Komisioner KPU Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Lampung berakhir sebelum hari H Pilkada 2024.

Diketahui hari H Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Namun, mendekati hari H Pilkada 2024, masa jabatan KPU justru berakhir.

Kordinator Divisi SDM KPU Lampung, Ali Sidik mengatakan masa jabatan Komisioner KPU Provinsi Lampung akan berakhir pada tanggal 15 Oktober 2024 mendatang.

"Sementara masa jabatan komisioner KPU di 15 kabupaten kota akan berakhir 6 hari sebelum Pilkada 2024, tepatnya pada 21 November 2024," kata Ali, Selasa (4/6/2024).

Dikatakannya jelang berakhirnya masa jabatan KPU, akan dilakukan proses seleksi untuk Periode 2024-2009.

"Jika tidakada perubahan, Tim Seleksi (Timsel) KPU akan dibentuk 3 bulan sebelum akhir masa jabatan," jelasnya.

Menurut dia, hasil rekrutmen nantinya yang akan melanjutkan tahapan Pilkada.

Kendati demikian, Ali memperkirakan hasil seleksi akan dipercepat dan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan.

“Sehingga sebelum masa jabatan berakhir sudah ada komisioner baru untuk mengikuti tahapan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved