Berita Lampung
Polsek Sukarame Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kosong dengan Modus Cari Rongsok
Jajaran Polsek Sukarame tangkap pelaku pembobol rumah kosong dengan modus mencari rongsokan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Sukarame tangkap pelaku pembobol rumah kosong dengan modus mencari rongsokan.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku tersebut sudah ditangkap polisi.
"Kami amankan Andi Rohim Cs kemarin di rumahnya di wilayah Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, atau dekat Gunung Kancil," kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan saat di Mapolsek Sukarame, Selasa (4/6/2024).
Adapun pelaku lainnya yakni Iwan dan Suparman yang merupakan penadah barang curian dari pelaku utama Andi Rohim.
Kemudian Nuryanto dan Aprian ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan samurai.
"Jadi total pelaku yang kami amankan ada lima orang dan satu orang penadah berinisial YD kami tetapkan sebagai DPO," kata Kompol Rohmawan.
Polisi menangkap para pelaku tersebut bermula adanya laporan dari korban Ibrahim Idris, warga Jagabaya, Way Halim, pada 16 Mei 2024.
Korban kehilangan barang-barang seperti kulkas, timbangan duduk, mesin cuci, dua ranjang besi, nampan kuningan, satu set teko, dan gelasnya antik.
Pasca laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan.
"Alhamdulillah tersangka Andi Rohim berhasil tertangkap dan memang pelaku tersebut residivis spesialis rumah kosong," kata Kompol M Rohmawan.
Ia mengatakan, pelaku Andi Rohim ini selain mengambil barang-barang milik korban pada saat rumah kosong di wilayah Sukarame ada juga Tanjungkarang Barat (TKb) dan termasuk Kedaton.
Pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus mencari rongsok, mengecek dahulu ke lokasi target atau hunting.
"Kalau dirasa aman, lalu dua hari ini datang pagi, siang atau malam untuk mengeksekusi," kata Andi Rohim.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu duluan dan ada tiga orang pelaku setiap beraksinya.
Pelaku diancam dengan pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara dua orang lainnya yakni Nuryanto dan Aprian mengeluarkan sajam dan terkena UU Darurat.
Pelaku pembobol rumah kosong, Andi Rohim mengatakan, dirinya membawa barang hasil curian seperti kulkas diangkat.
"Hasil dari pencurian tersebut untuk membayarkan kontrakan," kata Andi.
Ia mengatakan, targetnya bahwa rumah dalam keadaan kosong, lalu dipantau kemudian didatangi lagi.
"Saya mengeksekusinya teralis pintu dengan menggunakan behel dan pasti bengkok semua," kata Andi.
Dirinya melakukan pencurian tersebut setelah melihat aman makanya mengambil barang tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Polresta Bandar Lampung Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|
| Produksi Padi Lampung Tahun Ini Diprediksi Naik 14,65 Persen |
|
|---|
| BPBD Lampung Tengah Salurkan Sembako hingga Atap Asbes untuk Korban Puting Beliung |
|
|---|
| Angka Pengangguran di Lampung Tembus 213,17 Ribu Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saat-berinteraksi-dengan-pelaku-pada-konferensi-pers-di-Mapolsek-Sukarame-Selasa-462024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.