Pilkada Lampung Barat

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Dana Hibah Tahap II

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perubahan-perubahan dana hibah Pilkada yang ada di tahap I.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Bawaslu Lampung Barat
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perubahan-perubahan dana hibah Pilkada yang ada di tahap I. 

Sebelumnya, pihaknya mengklaim jika dana hibah untuk Pilkada tahap I di Lampung Barat sudah direalisasikan atau dicairkan.

Burlianto mengatakan, capaian pencairan dana hibah Pilkada tahap I itu sudah sepenuhnya dicairkan 100 persen.

“Dana hibah Pilkada tahap I ini sudah dicairkan ke penyelanggaranya yakni KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat,” ujar dia, Selasa (12/12/2023).

“Pencairan dana hibah Pilkada tahap pertama ini sebesar 40 persen dari total dana hibah. Anggaran untuk tahap pertama yakni sebesar Rp 14 miliar,” terusnya.

Dirinya menjelaskan, anggaran dana hibah untuk KPU sebesar Rp 8,9 miliar lebih sedangkan Bawaslu 5,5 miliar lebih.

“Sehingga totalnya mencapai Rp 14 miliar lebih, itu sudah cair dan telah masuk ke rekening masing-masing penerima dana hibah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana hibah senilai Rp 36,38 miliar untuk anggaran Pilkada tahun 2024 di Lampung Barat.

Puluhan miliar dana hibah Pilkada itu akan diberikan kepada KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat.

“Dana hibah anggaran Pilkada 2024 tersebut akan diberikan ke KPU Lampung Barat sebesar Rp 22,40 miliar,” ujar dia, Senin (27/11/2023).

“Kemudian anggaran Pilkada untuk Bawaslu Lampung Barat sebesar Rp 13,98 miliar,” sambungnya.

Ia menambahkan, proses pencairan dimulai dari pengajuan pencarian dana dari pihak KPU dan Bawaslu.

Selain itu, pencairan dana hibah Pilkada 2024 itu juga akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.

“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” jelasnya.

“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved