Pilkada 2024

KPU Siapkan Data Pemilih Pilkada Lampung Barat, Potensi Pemilih Capai 225.353 Orang

KPU Lampung Barat mulai mempersiapkan data pemilih untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Kantor KPU Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat mulai mempersiapkan data pemilih untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Semua bahan terkait pengolahan hingga sinkronisasi data pemilih, semua mulai dipersiapkan oleh KPU Lampung Barat.

Terbaru, saat ini KPU Lampung Barat telah memproyeksikan potensi pemilih sebanyak 225.353 orang pada Pilkada mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat, Okto Priadi.

“Berdasarkan hasil sinkronisasi, dapat diketahui jumlah potensi pemilih di Lampung Barat sebanyak 225.353 orang,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

“Yakni dengan rincian laki-laki sebanyak 117.178, perempuan 108.175 dan 95.431 jumlah KK yang tersebar di 136 pekon/kelurahan 15 kecamatan,” terusnya.

Sesuai tahapan, jelas Okto, data pemilih hasil dari sinkronisasi tersebut akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas.

“Jadi nanti petugas Pantarlih/PPDP akan melakukan pencocokan pada 24 Juni 2024 setelah mereka ditetapkan,” jelasnya.

Berbeda dengan Pemilu, nantinya jumlah maksimal pemilih pada Pilkada 2024 akan berjumlah sebanyak 600 pemilih per TPS.

“Adapun jumlah pemilih pada TPS Pilkada serentak Tahun 2024 ini memiliki batas maksimal 600 pemilih per TPS,” sebutnya.

“Sedangkan pada Pemilu di bulan Februari lalu, jumlah pemilih untuk satu TPS itu maksimalnya 300 orang,” sambungnya.

Sementara itu, untuk jumlah data pemilih tetap (DPT) di Lampung Barat pada Pemilu lalu diketahui sebanyak 223.066.

Selain itu, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh tim data KPU Lampung Barat dan PPK, diketahui jumlah TPS sebanyak 515.

“Hasil tersebut telah kami ajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. Insya Allah jumlah TPS itu sudah fix,” sambungnya.

“Pemetaan itu dilakukan berdasarkan SE KPU RI Nomor: 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024,” pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved