Berita Terkini Nasional

KPK Jebak Staf Hasto? HP dan Buku Sekjen PDIP Tiba-tiba Disita Penyidik

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK ke dewan pengawas KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK ke dewan pengawas KPK. 

"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil."

"Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua," sambungnya.

Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah.

Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan."

"Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai dua langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Ronny mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini."

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak."

"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Ronny.

Ronny menganggap perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada perintah penyitaan dari pengadilan negeri.

Penyitaan Ponsel Staf Hasto Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK

Di sisi lain, pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangannya karena menyita handphone (HP) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

Airlangga menilai, tindakan tersebut menunjukkan adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved