Polres Lampung Timur

Gara-Gara HP, Warga di Lampung Timur Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga yang nekat mencuri motor hingga HP.

Istimewa
Petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu amankan seorang warga yang nekat mencuri motor hingga HP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang warga yang nekat mencuri motor hingga HP.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi menerangkan, inisial tersangka AG (41) warga Kecamatan Sukadana.

"Peristiwa kejahatan yang terjadi pada November 2023 lalu, menimpa RS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur," bebernya, Rabu (12/6/2024).

Pelaku pencurian diduga merusak pintu belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil motor merk Honda Beat, HP, dompet berisi uang ratusan ribu serta dokumen pribadi korban.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta dan telah melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.

Petugas yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (11/6/2024).

Serta mengamankan barang bukti HP, gerendel kunci pintu, senter, cangkul dan sandal jepit.

Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau pertolongan jahat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved