Pilkada 2024

KPU Lampung Sebut Pilkada 2024 Dimungkinkan Ada TPS Khusus di Kampus

KPU Provinsi Lampung menyebut Pilkada Lampung 2024 dimungkinkan akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kampus dan sekolah.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami (tengah) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung menyebut Pilkada Lampung 2024 dimungkinkan akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kampus dan sekolah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami seusai melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), Rabu (12/6/2024).

"Kita mengundang kepala Lapas atau kepala Rutan, karena pasti ada potensi pemilih di lokasi khusus," ujar Erwan Bustami saat diwawancara awak media.

"Kita juga mengundang perguruan tinggi terkait kemungkinan lokasi TPS khusus di kampus," jelasnya.

Selain itu, kata Erwan, pihaknya juga melibatkan kepolisian untuk mendata alih status dari TNI/Polri menjadi pemilih pemula karena pensiun atau sebaliknya.

"Kita juga mengundang Dinas Pendidikan, karena pemilih pemula itu berharap Disdukcapil bisa diberikan akses untuk melakukan perekaman," kata Erwan.

Erwan menekankan, yang menjadi catatan penting mereka, bahw data pemilih untuk masyarakat Lampung pada Pilkada nanti adalah warga yang memiliki KTP elektronik.

"Misalnya lokasi khusus, yang bisa kita data itu yang memiliki KTP elektronik di Lampung," kata Erwan.

"Karena pindah memilih itu hanya dari Kabupaten satu ke Kabupaten lain untuk memilih Gubernur lalu tidak ada pemilih luar yang memilih di Lampung," jelasnya

Sementara, Anggota KPU Lampung Agus Riyanto menambahkan, pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sudah di atur dengan dua pola, yakni online dan manual. 

"Kalau ada gangguan maka akan bergeser ke daerah yang ada sinyal dan proses sinkronisasi disitu, adi ada online ada yang tidak," katanya.

Terkait peluang TPS khusus di kampus dan sekolah, Agus menyebut hal itu bisa diajukan oleh pihak sekolah maupun perguruan tinggi.

"TPS khusus itu bisa dari perguruan tinggi yang mengajukan. Yang jelas basis pendataan kita ya KTP elektronik," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved